Putri-putri Saudara Kandung Tidak Mewarisi Warisan Paman yang Meninggal Jika Ada Laki-Laki
Pertanyaan:
Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tidak mempunyai istri dan tidak pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yang telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yang meninggal itu?
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tidak mewarisi, demikian menurut ijma' kaum Muslimin berdasarkan sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam,
ΓσαϊΝφήυζΗ ΗαϊέσΡσΗΖφΦσ ΘφΓσεϊαφεσΗ έσγσΗ Θσήφνσ έσευζσ αφΓσζϊασμ ΡσΜυας ΠσίσΡς.
"Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya (dengan si mayat)." (Disepakati keshahihannya).
Karena keponakan-keponakan perempuan itu tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga 'ashabah, tapi termasuk dzawil arham menurut ijma' para ahlul ilmi.
Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 56.